-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On Sabtu, Maret 23, 2024


SERANG, KabarViral79.Com – Berdalih penghasilan tidak menentu, UJ (43) yang berprofesi sebagai sopir tembak angkutan sayuran luar kota, nekad menjadi pengedar narkoba. 

Baru dua bulan berbisnis, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten itu dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya pada Kamis sore, 21 Maret 2024.

“Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba, AKP M Ikhsan kepada awak media, Jumat, 22 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka UJ ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar pukul 15.30 Wib, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta dua handphone,” terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

“Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui tersangka sudah berjalan dua bulan,” ujarnya.

Terkait motif, tersangka UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, tersangka UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

“Jadi selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya tersangka menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota,” kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112  ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*/red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »