SERANG, KabarViral79.Com – Sejumlah Wartawan dan Aktivis senior di Provinsi Banten yang tergabung dalam Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB) menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten, Kamis, 28 Maret 2024.
Audiensi yang digelar di ruang tertutup Kantor BPK RI Perwakilan Banten dihadiri Kasubbag Humas dan Tata Usaha Perwakilan Banten Datu Sandra Tiurma Uly didampingi Novi, Indah dan Denis selaku Tim Audit di BPK RI Perwakilan Banten.
Dalam kesempatan itu, Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman menyampaikan maksud dan tujuan serta pembahasan audiensi perihal proyek DPUPR Provinsi Banten dalam pekerjaan Pelandaian Tanjakan Bangangah yang dilaksanakan PT Bangun Cipta Azima Mandiri sebesar Rp.28 Miliar lebih.
“Kedatangan kami dari APWPB ke BPK RI Perwakilan Banten tiada lain untuk beraudiensi seputar pemeriksaan pengelolaan keuangan negara di wilayah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten, khususnya pengelolaan anggaran yang terserap dalam proyek pelandaian tanjakan bangangah yang diduga sebagai proyek gagal kontruksi tersebut,” ujar Andang.
Dikatakan Andang, audiensi ini juga sebagai bentuk permohonan APWPB kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek pelandaian tanjakan Bangangah dari DPUPR Propinsi Banten itu.
“Kita berharap, BPK RI memeriksa proyek tersebut, karena dari hasil temuan APWPB di lapangan terdapat banyak keganjilan, seperti sheet pile tidak simetris, serta pada metode teknis pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontruksi. Sehingga patut diduga proyek itu dapat merugikan keuangan negara,” kata Andang Suherman di Ruang Kantor BPK RI Perwakilan Banten.
Sementara Iwan Setiawan, Aktivis Senior Banten, sekaligus sebagai Ketua Umum Persedium Nasional Pedul Bangsa Aliansi Peduli Banten yang bergabung pada APWPB itu dalam audensinya dia mempertanyakan kepada BPK RI Perwakilan Banten apakah Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah itu telah dilakukan audit oleh pihak BPK RI.
“Kami menduga bahwa pelaksanaan proyek DPUPR Provinsi Banten merugikan keuangan negara, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK RI Perwakilan Banten,” tegasnya seraya memperlihatkan dokumen hasil temuannya di lapangan saat melakukan Investigasi.
Tak hanya itu, sejumlah pertanyaan lain juga dan sesi tanya jawab oleh peserta audensi dari APWPB, seperti yang dipertanyakan oleh Hadi Isron dari Ketua DPC MOI Pandeglang, Ketua IPB Iwan Suhawan, Ketua MJB Panji Yuri, Ketua Jurnalis Banten Bersatu Kasman, berjalan lancar.
Kasubbag Humas dan Tata Usaha Perwakilan Banten, Datu Sandra Tiurma Uly mengapresiasi langkah APWPB datang ke BPK RI Perwakilan Banten untuk menyampaikan hasil Investigasi Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah di Pandeglang.
“Kita dari BPK RI Perwakilan Banten mengapresiasi langkah kontrol sosial yang disampaikan ke BPK Perwakilan Banten terkait temuannya, dan temuan yang disampaikan dibuatkan suratnya sebagai dasar kami,” kata Uly.
Menurut Uly, terkait jadwal audit BPK Perwakilan Banten, tidak bisa disampaikan kepada siapapun, hal itu bersifat rahasia. Seperti yang tanyakan Hadi Isron ini, kenapa telah terjadi pengambilan sampling yang berbeda antara PU dan BPK RI Perwakilan Banten, karena jadwalnya dirahasiakan.
Uly pun menimpal lagi pertanyaan Hadi Isron, terkait kenapa hasil audit diuji ke Lembaga Independen berada di Provinsi Banten, seperti Komite Akreditasi Nasional (KAN), bukan ke Pusjatan Bandung, demi menghindari adanya indikasi tidak profesional itu, kata Uly terbenturnya anggaran.
“Kita juga inginnya ke Lembaga Penguji Pusjatan Bandung, tapi terbentur anggaran. Menghindari indikasi itu, yang dibilang Hadi, karena lembaga pengujinya berada di Provinsi Banten,” ucapnya.
Hal lain juga disampaikan terkait mana saja dokumen atau kegiatan yang bisa dan tidak bisa diberikan atau diketahui oleh Publik.
“Kalau LHP itu bisa,” ujar Indah.
Sementara, Denis mengatakan, nanti usai dilakukan audit LHP-nya akan diberikan kepada APWPB. (UM)