-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Aktivis Lebak Selatan Desak Dinas Terkait Tertibkan dan Cabut Badan Hukum Usaha Bank Keliling Berkedok Koperasi

By On Rabu, April 03, 2024


LEBAK, KabarViral79.Com - Dinas terkait didesak segera menertibkan dan mencabut badan hukum usaha Bank Keliling berkedok Koperasi.

Demikian ditegaskan oleh salah satu aktivis Lebak Selatan, Deden Haditya menyikapi terkait pengeroyokan ustad di Baros, Kabupaten Serang, Banten.

"Apa itu bank keliling? Sebenarnya bank keliling itu berdasarkan berbagai informasi yang didapat Bank Keliling sebenarnya adalah aktifitas keuangan yang melayani jasa simpan dan pinjam uang berbadan hukum koperasi primer," kata Deden kepada awak media Rabu, 3 Maret 2023.

Menurut Deden, berdasarkan data yang ada badan hukum koperasi simpan pinjam dengan klasifikasi permodalan milik satu orang (primer) ini memiliki kegiatan usaha meminjamkan uang, baik dengan jaminan atau tanpa jaminan kepada nasabahnya dengan imbal jasa atau bunga bank dan waktu tempo pembayaran per hari atau per minggu yang dibayar melalui debt colector.

"Keberadaan Pegawai Koperasi Simpan Pinjam atau biasa disebut bank keliling ini sudah familiar dan dikenal di banyak wilayah, apalagi di daerah dengan hiruk pikuk perdagangan baik desa maupun kota," ujar Deden.

"Berdasarkan pengamatan kami, melihat aktifitas dari kegiatan Perkoperasian yang katakanlah telah bermutasi menjadi Bank Kelilingi, ini sebenarnya telah menabrak beberapa kaidah dasar Perkoperasian yang mana koperasi tumbuh dari anggota dan untuk anggota," papar Deden Haditiya.

Tapi kata Deden, filosopi itu berbeda dengan fakta dilapangan, koperasi-koperasi yang memberikan pinjaman harian dan mingguan ini telah Bermutasi atau berevolusi layaknya aktifitas perbankan dan dinilai sudah salah kaprah.

"Dengan memperkerjakan Debt Colektor, Pengguna jasa atau Peminjam itu disebut nasabah, anggota atau pengguna jasa tidak turut serta dalam Rapat Anggota Tahunan, dana simpanan tidak diberikan imbal hasil, potongan administrasi pinjaman tidak jelas keperuntukannya, nilai pinjaman harus dikembalikan dengan prosentase bunga bank, dan pengguna jasa pinjaman dan penyimpan dana tidak diperlakukan sebagai anggota koperasi sehingga tidak berhak ikut RAT, serta Peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya di ikuti oleh Ketua yang merupakan Bos Pemodal dan Karyawan administrasi serta sejumlah Debt. Colektor," ungkapnya.

Aktivis dari LSM Suara Rakyat Indonesia (SURINDO) Kabupaten Lebak ini juga mendesak Dinas Koperasi dan UMKM dapat melakukan verifikasi saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar oleh Koperasi-koperasi, sehingga harusnya melihat aktifitas Badan Usaha Perkoperasian Simpan Pinjam ini sesuai atau melenceng dari ketentuan.

Karena, kata Deden, banyak aktifitas Koperasi yang ditemukan ini bertolak belakang dengan marwah Koperasi yang sebenarnya menurut Undang-Undang.

"Kami mendesak Kepala Daerah berserta jajaran Dinas Koperasi dan UMKM untuk memverifikasi aktifitas Perkoperasian yang bermutasi menjadi perbankan keliling dan diduga melenceng dari amanat Undang-Undang, dan kami meyakini kegaduhan yang terjadi baru-baru ini berupa pengeroyokan kyai itu sebagai bentuk Koperasi yang bermutasi menjadi perusahaan rentenir berkedok Koperasi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sebuah video diduga bank keliling atau anggota koperasi simpan pinjam (Kosipa) yang melakukan pemukulan ke nasabah viral di media sosial. Polisi mengamankan satu pelaku pengeroyokan.

Dalam video berdurasi 24 detik itu diperlihatkan warga yang mengenakan sarung dipukuli sekitar lima orang. Warga tersebut terlihat dipukuli menggunakan helm.

Pemukulan itu diduga terjadi di Jalan Serang-Pandeglang di Kecamatan Baros terhadap warga bernama Muhyi.

Imbas pengeroyokan tersebut sejumlah anggota Ormas kemudian melakukan sweeping ke kantor Kosipa di wilayah Pandeglang. Mereka hendak mencari pelaku pengeroyokan. (Cp/Day)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »