-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dua Terpidana Kasus Korupsi PNPM di Gandapura Bireuen Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas III Lhoknga

By On Selasa, April 23, 2024

Kejari Bireuen, Munawal Hadi, SH, M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Siara Nedy, SH, M.H melakukan eksekusi terhadap terpidana SM dan F kasus Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, Kabupaten Bireuen, di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan di LP Kelas III Lhoknga, Aceh Besar. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Siara Nedy, SH, M.H melakukan eksekusi terhadap terpidana SM dan F kasus Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Eksekusi tersebut dilaksanakan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga,, Aceh Besar, Selasa 23 April 2024.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (P-48) Nomor: Print -13/L.1.21/Ft.1/ 03/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Print-15/L.1.21/Ft.1/03/2024. 

Kajari Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, terpidana SM dan F diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada PNPM Gandapura, Bireuen dan dihukum selama satu tahun dan enam bulan penjara dengan Uang Penganti (UP) bagi terpidana SM sebesar Rp.122.860.000 dan uang penganti bagi terpidana F sebesar Rp.137.162.000.

Munawal Hadi mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi tersebut ikut disaksikan oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi pada Lapas Lhonga Kelas III Banda Aceh dan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

“Dengan dilakukannya eksekusi tersebut, maka terhadap terpidana SM dan F dinyatakan secara resmi sedang menjalani hukuman,” terangnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »