-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Gelar RJ Kasus Penganiayaan, Buntut Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Mapolsek Samalanga

By On Kamis, April 18, 2024

JPU Kejari Bireuen saat melakukan upaya perdamaian, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ), tindak Pidana penganiayaan terhadap tersangka MK dan korban M, di Aula Kejari setempat, Kamis, 18 April 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya perdamaian, penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terkait tindak Pidana Penganiayaan terhadap tersangka MK dan korban M, di Aula Kejari setempat, Kamis, 18 April 2024.

Proses perdamaian tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator.

Ikut hadir, pihak keluarga korban, tersangka dan perangkat kedua Gampong serta perwakilan dari Polsek Samalanga.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, perkara ini bermula pada 4 Oktober 2023 lalu. Saat itu, korban sedang berada di kios Desa Alue Barat, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

“Secara tiba-tiba datang korban M, memberitahukan bahwa kalau tersangka MK ingin membakar becak jualan milik kakak kandung korban. Lalu korban M langsung pergi menuju tempat becak jualan tersebut dan korban M melihat semua ban becak tersebut sudah bocor,” terangnya.

Kemudian korban M langsung pergi menuju rumah tersangka MK. Namun Tgk Imum Gampong setempat sempat menghentikan korban, lalu korban melihat tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa besi ulir yang sering digunakan untuk mengupas kelapa, sebilah parang di tangan kiri tersangka MK.

Selanjutnya korban M ini sempat menanyakan kepada tersangka MK, kenapa dibocorin ban becak abangnya.

“Lalu tersangka MK ini langsung membuang sebilah parang di tangan kirinya, secara tiba-tiba MK langsung memukul korban menggunakan besi ulir tersebut,” ungkap Munawal Hadi.

Dijelaskan Munawal Hadi, akibat perbuatan tersangka MK ini, korban M mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 180/2095/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ririn Wahyuni, dokter pemeriksa di UPTD Puskesmas Samalanga.

Atas perbuatan tersangka MK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Usai dilakukan mediasi oleh Jaksa Fasilitator tersangka MK dan Korban M sepakat berdamai dengan syarat tersangka membayar biaya pengobatan dan ganti rugi sebesar Rp25 juta, dan tersangka MK berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh guna menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Diberitakan di media online dan media sosial, akibat kasus penganiayaan ini, salah seorang warga yang keberatan dengan penanganan perkara di Polsek Samalanga, dan ikut melakukan pengibaran bendera Bulan Bintang di Mapolsek Samalanga. Terakhir yang bersangkutan ikut dan telah meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Dengan adanya proses perdamaian ini, kita harapkan menjadi jalan terbaik kedua pihak, dan juga bagi warga masyarakat Aceh pada umumnya,” pinta Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »