-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kajari Bireuen: Bila Keuchik Bermasalah dengan Hukum Pengelola Dana Desa, Pendamping Desa Tetap Terseret

By On Kamis, Mei 16, 2024

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH saat menyampaikan mekanisme aturan hukum bagi pendamping desa, di Aula Sekdakab Lama Bireuen, Selasa, 14 Mei 2024 kemarin. 

BIREUEN, KabarViral79.Com - Bila para Keuchik (Kepala Desa) bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan dana desa, maka pendamping desa juga dipastikan akan ikut berusan dengan hukum.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH MH saat melakukan pertemuan dengan 226 pendamping desa di Bireuen, Pendamping Lokal Desa (PLD), perwakilan LSM serta undangan lainnya, di Aula Sekdakab Lama Bireuen, Selasa, 14 Mei 2024 kemarin.

"Apabila Keuchik bermasalah menyangkut pengelolaan dana desa, maka dipastikan pendamping desa juga akan terseret. Tapi bila pendamping desa sudah bekerja sesuai juknis, pendamping desa akan aman," katanya.

Untuk itu, sambung Munawal, pendamping desa di Bireuen diharapkan bekerja sesuai dengan juknisnya saat mendampingi pengelolaan dana desa, ini dilakukan guna mencegah pendamping terlibat ranah hukum.

Untuk hal ini jajaran Kejari Bireuen siap melakukan koordinasi dan juga berharap berbagai program di desa berjalan sesuai dengan aturannya.

"Sejatinya pendamping memiliki peran penting. Kejari siap diajak dalam berkoordinasi dengan pendamping untuk berkolaborasi dalam program, terutama menyangkut program bantuan dana desa," paparnya.

Dalam pertemuan penerangan hukum, evaluasi tugas dan juga koordinasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Bireuen, Ir. Mukhtar M.Si ikut mengajak pendampingan untuk lebih profesional dalam mendampingi desa serta lebih transparan dalam bekerja mendampingi para Keuchik, perangkat desa.

"Kita sangat berharap peran pedamping desa dan DPMG terkoneksi dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan, sehingga program desa itu berjalan maksimal dan tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari," harap Muhktar Abda. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »