BIREUEN, KabarViral79.Com - Berkas kelengkapan syarat calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen yang sebelumnya diambil secara paksa oleh oknum anggota DPRK Kabupaten Bireuen, Zulkarnaini alias Zoel SoPAN kini telah dikembalikan.
Sebelumnya, anggota DPRK Bireuen Fraksi Partai Aceh, Zulkarnain alias Zoel SoPAN sempat dilaporkan ke SPKT Polres Bireuen terkait pengambilan berkas calon Panwaslih dari Pansel Panwaslih setempat.
Terakhir, laporan tersebut dicabut setelah yang bersangkutan mengembalikan seluruh berkas kelengkapan syarat calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen.
Ketua Pansel Hamdani, SE.,MSM didampingi anggota pansel lainnya kepada media ini menyebutkan, berkas kelengkapan syarat calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) telah dikembalikan melalui Ketua DPRK Kabupaten Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 17.00 WIB, dii ruang Ketua DPRK Bireuen.
"Seluruh berkas peserta calon Panwaslih Kabupaten Bireuen milik Pansel Panwaslih yang beberapa waktu lalu diambil paksa oleh Zulkarnaini alias Zoel SoPAN yang juga anggota DPRK setempat telah dikembalikan kepada Pansel Panwaslih melalui Ketua DPRK Rusyidi Muktar, S.Sos," ujar Hamdani.
Penyerahan berkas tersebut, tambah Hamdani, ikut disaksikan oleh Ketua Komisi I DPRK Bireuen Muhammad Nasir alias Waled, Wakil Ketua Amartana, dan Sekretaris Zulfikar, serta seluruh anggota Pansel Panwaslih.
"Terkait hal ini, Ketua DPRK Bireuen juga menyampaikan permohonan maaf kepada Pansel menyangkut kejadian tersebut," terang Hamdani.
Kata Hamdani, selanjutnya pihak Pansel Panwaslih akan melaksanakan test baca Alquran dan Wawancara, hari ini, Sabtu 11 Mei 2024 besok, mulai pukul 08.00 Wib - selesai bertempat di Gedung DPRK Bireuen.
"Kami juga sudah periksa kembali semua berkas yang dikembalikan tersebut, tidak ada yang hilang, sudah lengkap seperti saat pendaftaran awal," terang Hamdani.
"Mudah-mudahan peserta membawa kelengkapan berkas yang belum dilengkapi pada saat pertama mendaftar, seperti SKCK, surat pengadilan, surat kesehatan lengkap termasuk test narkoba dan surat dari rumah sakit jiwa, serta surat izin dari atasan yang berstatus PNS," pinta Hamdani. (Joniful Bahri)