![]() |
Tersangka IN saat menjelaskan terkait pembunuhan terhadap adik kandungnya, gegara adik kandungnya sering memarahi Ibu kandung mereka, di Desa Meunasah Capa, Kota Juang, Bireuen, Kamis, 06 Juni 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, SE, SH, MH serta Tim Jaksa mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial IN, dan korban MS, di Desa Meunasah Capa, Kota Juang, Kabupaten setempat, Kamis, 06 Juni 2024.
Kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan adik kandung yang dilakukan oleh abang kandungnya sendiri, dipicu karena korban sering memarahi Ibu kandung mereka, dan dipicu akibat tidak diberikan uang.
Hadir dalam Rekonstruksi tersebut, Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, SE, SH, MH beserta Tim Jaksa, Wakapolsek Kota Juang serta Tim Penyidik dan warga sekitar lokasi kejadian.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Pidum, Firman Junaidi kepada wartawan menjelaskan, pembunuhan tersebut terjadi dan dilakukan tersangka pada tanggal 09 Mei 2024 lalu, di rumah tersangka di Desa Meunasah Capa, Kota Juang, Bireuen.
“Saat kejadian itu, tersangka IN menggunakan pisau dapur. Kemudian tersangka ini melakukan penikaman terhadap korban MS pada bagian dada, perut, punggung dan kepala korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka IN disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk membuat terang suatu perkara, sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukum yang setimpal dengan perbuatan tersangka INI ini,” bebernya.
Sejauh ini tersangka IN kini telah ditahan di Polres Bireuen untuk diproses lebih lanjut. (Joniful Bahri)