-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Tuntut Hukaman Mati Pengedar 27,6 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi di Pengadilan Bireuen

By On Selasa, Juni 11, 2024

Terdakwa F saat dikawal petugas Kejaksaan di Rutan Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Terdakwa berinisial F (44), pengedar 27,6 kilogram Sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, 11 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kepala Seksi Intelejen Abdi Fikri SH, MH kepada media ini menjelaskan, pada agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa F dalam tindak pidana narkotika, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Terdakwa F ini mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dan ia telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan itu maka JPU di Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut Terdakwa F dengan pidana hukuman mati,” terangnya.

Menurut Abdi Fikri, atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, S.H menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

Selama sidang berlangsung, dilakukan secara video conference/daring dimana terdakwa F tetap berada di Rutan Bireuen. Sementara JPU, hakim dan penasihat hukum tetap berada di ruangan Pengadilan Negeri Bireuen.

Awalnya, terdakwa F bin T, warga Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen berhasil  diamankan personel Polres Bireuen, di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten setempat, Senin, 8 Januari 2024.

Saat diamankan, personel Polres Bireuen berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu buah goni warna putih yang berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu unit koper warna hitam yang berisikan sembilan bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 27,6 kilogram sabu, lalu satu buah plastik yang berisikan 5.000  butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Sementara sidang lanjutan terkait perkara tersebut akan digelar pada 25 Juni 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »