-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kedapatan Memiliki Sabu Satu Kilogram, Jaksa Tuntut AZ 15 Tahun Penjara

By On Jumat, Juni 07, 2024

Terdakwa AZ saat sebelum mengikuti sidang kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa AZ dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Dalam tuntutan itu, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa AZ yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam kasus ini, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa AZ dengan pidana selama 15 tahun penjara,” kata Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH, MH.

Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada tanggal 16 Januari 2024, dimana terdakwa AZ  mendapat pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari RA dan kini DPO.

Lalu terdakwa AZ menemui AF juga DPO, di sebuah tambak untuk mengambil sabu-sabu pesanan RA (DPO) sebanyak satu kilogram.

“Setelah menerima sabu-sabu dari AF (DPO) tersebut terdakwa AZ beranjak pergi ke rumah RA (DPO) yang beralamat di Buket Teukuh, Kota Juang, Bireuen. Setiba di rumah RA (DPO) terdakwa ditangkap oleh personel Kepolisian Polres Bireuen,” ungkapnya.

Sementara barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari terdakwa AZ seberat dengan total satu kilogram.

Usai tuntutan dibacakan oleh JPU, terdakwa AZ melalui penasihat hukumnya Samsul Bahri, SH menyatakan akan membuat pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.

Sidang kasus itu ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »