![]() |
Pelaku berinisial MAF, warga Desa Geudong Geudong, Kota Juang, Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kurang dari 1x24 jam, Polres Bireuen berhasil mengamankan pelaku penganiayaan pasca tawuran antar kelompok remaja, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kawasan Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MAF (15), pelajar dan warga Desa Geudong Geudong, Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Pelaku diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen di kediaman rumah neneknya, Kamis, 27 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH melalui Kasi Humas, Iptu Marzuki didampingi Katim Opsnal Sat Reskrim, Ipda Yohananda Fajri, S Tr.K mengatakan, dari hasil olah TKP dan keterangan dari para saksi serta pengembangan di lapangan, tim menemui titik terang terkait keberadaan pelaku.
Dikatakannya, setelah pihaknya melakunan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan dan pengembangan, terakhir pihaknya mendapatkan titik terang terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku berinisial MAF ini kami tangkap di rumah neneknya, di Desa Geudong Geudong, Bireuen. Dari hasil introgasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya. MAF mengaku saat kejadian mengayunkan Celurit kearah korban,” ungkap Iptu Marzuki.
Hingga saat ini, pelaku MAF dan barang bukti celurit yang digunakan telah diamankan di Mapolres Bireuen guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) UUPA Jo Pasal 351 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 170 KUHPidana,” ucapnya. (Joniful Bahri)