-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

JPU Kejari Bireuen Bacakan Dakwaan Kasus Sabu Seberat 40 Kilogram untuk Tiga Tersangka di Pengadilan

By On Rabu, Juli 03, 2024

JPU Kejari Bireuen membacakan dakwaan terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu terhadap tiga terdakwa, di antaranya berinisial SH, MI dan NA, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu, 03 Juli 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan dakwaan terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu terhadap tiga terdakwa, di antaranya berinisial SH, MI dan NA, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu, 03 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH kepada wartawan menyebutkan, ketiga terdakwa, dan mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 40 kilogram ketika dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pengembangan dan selanjutnya berhasil mengamankan terdakwa MI.

“Terdakwa NA dan SH ditangkap, Kamis, 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm di perairan Peudada, Kabupaten Bireuen,” ungkapnya.

Sementara terdakwa MI ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024, di kawasan tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

“Usai dibacakan dakwaan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 11 Juli 2024 mendatang,” sebut Kasi Intel Abdi Fikri. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »