![]() |
Tersangka MY, pemerkosa anak di bawah umur saat berada di Ruang Tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa, 09 Juli 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tersangka MY, warga Ara Bungong, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, yang terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dan barang bukti akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen oleh pihak Kepolisian setempat, di Ruang Tahap II, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa, 09 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Andi Fikri SH, MH kepada wartawan, Selasa, 09 Juli 2024 menerangkan, tersangka MY ini telah melanggar Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling lama 200 bulan penjara.
Menurut Andi Fikru, kasus ini terjadi pada Selasa, 16 April 2024, sekira pukul 14.00 WIB, korban berinisial S (14), merupakan tetangga tersangka MY dan pergi ke kedai milik MY, di Desa Ara Bungong, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Diterangkannya, ketika di lokasi kejadian tersebut, korban bertemu dengan tersangka MY. Lalu tersangka MY menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumahnya yang berada di belakang kedai milik tersangka MY tersebut.
Kala korban telah berada di dalam rumah tersangka MY, lalu MY menyerahkan satu unit Handphone miliknya kepada korban. Korban S kemudian dibawa masuk ke dalam kamar rumah tersangka.
“Saat itulah, tersangka MY ini melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini,” bebernya.
Kejadian tak senonoh yang dilakukan oleh MY ini sempat dilihat oleh saksi, SW yang mengintip dari celah dinding rumah tersangka MY. Hal itu membuat tersangka langsung lari keluar rumah karena ketakutan.
“Korban ini merupakan anak yatim yang selama ini tinggal bersama kakaknya. Sejauh ini, tersangka MY ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” terang Kasi Intel Kejari Bireuen, Andi Fikri SH, MH. (Joniful Bahri)