![]() |
Ketiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu saat akan memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa, yakni berinisial SH, MI dan NA dalam kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa SH, MI dan NA yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, JPU Kejari Bireuen menuntut ketiga terdakwa dengan pidana hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, Jumat, 09 Agustus 2024 menyebutkan, atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
![]() |
JPU Kejari Bireuen saat membacakan tuntutan pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa, yakni, SH, MI dan NA, dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. |
“Awalnya terdakwa NA dan SH diamankan pada Kamis, 15 Februari 2024, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm di atas perairan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh,” katanya.
Sementara, terdakwa MI ditangkap pada Kamis, 15 Februari 2024, di tepi pantai Peuneulet Baroh, Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh, oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.
“Dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu-aabu dengan berat 40 kilogram,” ujarnya.
Untuk sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 22 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (Joniful Bahri)