-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Dihadiahi Timah Panas

By On Jumat, Agustus 02, 2024

Pelaku RJ, warga Meuse, Kutablang, Bireuen berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Seorang pria berinisial RJ (35), warga Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, pelaku pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira (21), mahasiswi, warga Geudong Alue, Kota Juang, terpaksa dihadiahi timah panas saat ditangkap, Jumat, 02 Agustus 2024.

Pelaku diamankan kurang dari 1x24 jam, tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, dan merupakan tempat tinggalnya pelaku selama ini. 

“Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dan mencoba lari, dengan tindakan terukur kami terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di bagian kaki,” kata Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko melakui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, Jumat, 02 Agustus 2024.

Menurut Kasat Reskrim, awalnya kejadiaan pembunuhan tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua Siti Alia Humaira, Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, ibu korban, Nurlela Wati hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur. Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan Siti Alia Humaira sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi didampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara TKP.

RJ, diduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi, asal Gedong Alue, Kota Juang, Bireuen. 

“Usai dilakukan olah TKP, lalu bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi, akhirnya ditemukannya petunjuk yang mengarah kepada RJ yang menyebabkan meninggalnya mahasiswi tersebut,” ujarnya.

Bahkan, kata Kasat Reskrim, pelaku RJ selama ini sering ke rumah kakaknya di Desa Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen, yang kebetulan bertetangga dengan rumah korban, Siti Alia Humaira.

Disinggung motif pembunuhan tersebut, AKP Adimas Firmansyah menyebutkan, diduga akibat faktor ekonomi dan nafsu terhadap korban. 

Bahkan dari cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan ke arah wajah. 

“Pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang sejumlah Rp1.200.000, dan satu unit handpone OPPO warna hitam type CPH 2387 yang diambil dari korban,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »