-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Berhasil Diciduk Polisi di Kutablang

By On Jumat, Agustus 02, 2024

RJ, warga Meuse, Kutablang, Bireuen, berhasil ditangkap pihak Kepolisian Polres Bireuen, diduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi, asal Gedong Alue, Kota Juang, Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap dan menciduk RJ (35), pelaku pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira (21), mahasiswi, warga Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Jumat, 02 Agustus 2024.

Pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam, tepatnya sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Meuse, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, dan merupakan tempat tinggalnya pelaku selama ini. 

Sebelumnya, korban Siti Alia Humaira, putri pasangan Usman (62), dan Nurlela Wati (58), warga Geudong Alue, Kota Juang, Kabupaten Bireuen ditemukan tidak bernyawa di ranjang kamar tidurnya, Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban masih tercatat sebagai mahasiswi Prodi S1 Keperawatan Fakultas Ilmu Kesehatan di Universitas Muhammadiyah Mahakarya (Ummah) Aceh itu, diduga meninggal dunia dalam kondisi tak wajar, ia mengalami luka di bagian laher, dan diduga dicekik serta mengucapkan darah dari hidungnya. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, melakui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan, kalau pelaku pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira, warga Geudong Alue, Bireuen telah ditangkap.

Foto korban, Siti Alia Humaira, mahasiswi, warga Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen, sebelum meninggal dunia usai dibunuh. 

“Ya, pelaku pembunuhan Siti Alia Humaira berhasil kami tangkap, pelaku berinisial RJ, warga Meuse, Kuta Blang, Bireuen,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah.

AKP Adimas Firmansyah mengatakan, dengan kerja keras serta hasil olah TKP,  ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi, itu murni kasus pembunuhan, terakhir pihknya akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. 

Menurut Kasat Reskrim, awalnya kejadiaan pembunuhan tersebut pertama kali diketahui orang tua Sita Alia Humaira, Kamis, 01 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, ibu korban, Nurlela Wati hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur. Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan Siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah.

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi didampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah TKP.

“Berat dugaan, motif pembunuhan ini dikarenakan faktor ekonomi dan nafsu terhadap korban. Itu dilihat dari cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan dibekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan ke arah wajah,” katanya.

Dari tangan korban, Tim Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang sejumlah Rp1.200.000, dan satu unit handpone OPPO warna hitam type CPH 2387 yang diduga diambil dari korban. 

“Pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Joniful Bahri) 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »