-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Ketua Umum Nasional Presidium Peduli Bangsa; PBSR Perlu Upaya Hukum Ketingkat Tertinggi

By On Kamis, September 05, 2024

 


Jakarta, KabarViral79.Com - Adanya Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Melalui DAK Non Fisik berupa (BOSP) Kesetaraan yang bersumber dari Dana APBN Pusat Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2023. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (PKBM) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yang ada di Kabupaten Lampung Utara dilaporkan pihak LSM PBSR di Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum ada Titik Terang. Kamis (5/9/2024).

PKBM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan Non Formal. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. Sebagai salah satu satuan pendidikan non formal, PKBM diharapkan dapat menjadi wadah bagi kegiatan masyarakat untuk lebih meningkatkan potensi diri dan keterampilan.

Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas – luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.

Pada tahun 2019, besaran alokasi (costing) DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan adalah (a) Program Paket A adalah jumlah peserta didik dikalikan satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket A sebesar Rp1.300.000,00 per peserta didik pertahun; (b) Program Paket B adalah jumlah peserta didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket B sebesar Rp1.500.000,00 perpeserta didik pertahun; dan (c) Program Paket C adalah jumlah peserta didik dikalikan Satuan biaya BOP Pendidikan Kesetaraan Paket C sebesar Rp1.800.000,00 perpeserta didik pertahun.

Bila melihat besaran alokasinya diungkapkan Iwan Setiawan Ketua Umum Nasional Presidium Peduli Bangsa, lemahnya pengawasan terkait Penggunaan BOP karena Sistem Online Dapodik yang diterima Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, tanpa melalui Verifikasi secara Fisik keleluasaan secara Teknis yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten mempunyai Kewenangan dalam melakukan, Monitoring, Evaluasi dan Verifikasi terkait kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan PKBM.

“Dengan langkah yang dilakukan Oleh Rekan Media dan LSM PBSR melakukan Laporan Secara Resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait adanya dugaan Penyalahgunaan BOP yang terindikasi adanya Sarat KKN, menurut saya sudah Benar dan Profesional, setelah melayangkan Surat Permohonan klarifikasi dan data kepada Pihak penyelenggara Pendidikan Kesetaraan atau PKBM yang ada di Lampung Utara dengan tidak adanya respons atau Jawaban, maka Tugas dan Fungsi Aparat Penegak Hukumlah yang harus menindak lanjuti, LSM PBSR hanya mengedepankan Azas Praduga tak bersalah, dan apa bila dalam laporan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara tidak dapat memberikan informasi, tidak menanggapi dalam laporan tersebut, atau keterangan tindak lanjut dalam perkara yang dilaporkan. Maka seharusnya PBSR melayangkan surat permohonan pengawasan kepada Aswas, Kejaksaan Tinggi Lampung di tembuskan ke Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia, agar menjadi atensi dan perlu adanya langkah – langkah hukum yang dilakukan PBSR ke tingkat yang tertinggi,” Ungkapnya.

Di tempat lain, Zaenudin mengungkapkan bahwa kami sudah melakukan upaya komunikasi untuk mendapatkan informasi secara langsung via Whatsapp dengan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara namun tidak di respons tindak lanjut atas laporan.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »