-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polisi Ringkus Tiga Warga Bireuen yang Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

By On Rabu, September 11, 2024

Ketiga pelaku dan barang bukti sabu yang kini diamankan di Mapolres Bireuen. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen  berhasil meringkuss tiga warga yang ikut terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu. 

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi terpisah itu, yakni Is  Bin I (42), warga Peulimbang; Fa Bin Sa (44), warga Peudada; dan I Bin A (30), warga di Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. 

Ketiganya diamankan pada Jumat, 06 September 2024, dan dari ketiganya itu Polisi berhasil menyita  barang bukti sabu seberat 951,55 gram. 

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH, MH, Selasa, 10 September 2024 membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat jaringan pengedar sabu sabu. 

“Ya betul, ada pengungkapan jaringan narkoba. Tiga tersangka dan barang bukti 951,55 gram sabu berhasil diamankan, tentunya ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba,” katanya seraya berharap dukungan dari semua pihak.

“Ini tanggung jawab kita bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Yasir Arafat Riza Habibi, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan di dua lokasi terpisah. 

“Kalau Is dan Fa kami tangkap di sebuah gudang, di Kecamatan Peudada, pada Jumat, 06 September 2024, dengan barang bukti 569,6 gram sabu. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari tersangka I Bin A. Lalu kami melakukan pengembangan kembali terhadap tersangka I Bin A,” jelasnya.

Lalu, kata AKP Yasir Arafat, pada Sabtu, 07 September 2024, tersangka I Bin A berhasil ditangkap disebuah rumah di Kecamatan Peulimbang. Ditangan I Bin A, berhasil disita 381,95  gram sabu, dan Ia mengaku kalau sabu tersebut diperoleh dari A, warga Peulimbang dan tersangka A ini DPO. 

“Sejauh ini, ketiga pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Bireuen bersama barang bukti sabu dan selanjutnya akan diroses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Yasir Arafat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ( 2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »