-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Kejari Bireuen Lakukan Eksekusi Terhadap Terpidana Penganiayaan dan Berujung Kematian

By On Jumat, Oktober 04, 2024

Terpida Hazli Bin Sulaiman saat dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana bernama Hazil Bin Sulaiman, warga Mane Meujinki, Kecamatan Juli, Kabupaten setempat, terkait perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober 2024 mengatakan, terpidana Hazli Bin Sulaiman dijemput oleh JPU Kejari Bireuen di rumahnya, di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, guna dieksekusi. 

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 05 Agustus 2024, dan dinyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nurdin Bin Sulaiman, warga Mane Meujinki, Kecamatan Juli, Bireuen, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Menurut Munawal Hadi, putusan Kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 mei 2024 yang menyatakan, terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Akan tetapi terhadap terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada Pembelaan Terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

Sebelumnya JPU menuntut Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menuntut Pidana terhadap terdakwa Hazli Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama lima tahun. 

“Setelah dijemput, terpidana Hazli Bin Sulaiman kemudian langsung dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »