![]() |
Ratusan Keuchik (Kepala Desa) mengikuti sosialisasi terkait netralitas Pilkada, dan dibuka oleh Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin, di Aula Hotel Fajar, Bireuen, Senin 21 Oktober 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Bireuen melaksanakan sosialisasi terkait netralitas Pilkada bagi perangkat desa, di Aula Hotel Fajar, Bireuen, Senin, 21 Oktober 2024.
Sosialisasi tersebut diikuti 700 peserta, terutama 609 Keuchik Gampong (Kepala Desa) dan Pengawas Pemilihan Gampong (PPPG) dari 17 Kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin dalam arahannya mengatakan, netralitas menjadi prinsip yang wajib dimiliki oleh setiap Keuchik Gampong, dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuannya, pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, serta Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Setiap Keuchik harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik, pasangan calon, maupun kandidat tertentu dalam Pilkada,” katanya.
Di samping itu, keuchik dilarang terlibat dalam politik praktis, dan kampanye. Netralitas bukan hanya kewajiban, tetapi menjadi pondasi untuk memastikan Pilkada berjalan adil, transparan, akuntabel.
“Kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada Keuchik dan ANS terkait larangan, sanksi serta penanganan pelanggaran,” imbuh Jalaluddin.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana, Sulaiman menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini dikuti sekitar 700 peserta, dan selama agenda ini panitia ikut menghadirkan sejumlah narasumber.
“Para narasumber nantinya akan memberi pemahaman serta ketentuan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada,” sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Plh Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad AH mengatakan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada penyelenggara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Sosialisasi ini, kata dia, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada penyelenggara pengawasan Pilkada, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa, mengenai pentingnya pengawasan di setiap tahapan pemilihan.
“Menjelang pemilihan, tentunya kita perlu memperkuat pengawasan, mulai dari tahap kampanye, pengawasan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK), hingga hari pencoblosan dan terakhir adalah rekapitulasi suara,” tutupnya. (Joniful Bahri)