![]() |
Tersangka RJ, warga Kutablang, pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah Bireuen saat diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa, 15 Oktober 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Penyidik Polres Bireuen melakukan pelimpahan tersangka RJ, warga Kutablang, pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah Bireuen, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa, 15 Oktober 2024.
Selain tersangka RJ, JPU Kejari Bireuen juga ikut menerima barang bukti tahap 2 dari penyidik Polres setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, kepada wartawan menjelaskan, tersangka RJ disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Dari tersangka ini, ikut diterima barang bukti berupa satu buah bantal, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp.1.200.000,- dengan pecahan uang Rp.100.000,- dan pakaian yang digunakan tersangka serta pakaian korban,” katanya.
![]() |
Tersangka RJ, warga Kutablang, pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi Ummah Bireuen saat berada, di Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa, 15 Oktober 2024. |
Menurut Munawal Hadi, kasus ini bermula pada Kamis, 01 Agustus 2024, bertempat di rumah korban Siti Alia Humaira (21), di Desa Geudong Alue, Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Tersangka RJ membunuh korban yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban.
“Saat itu, korban sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban, tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan. Kemudian tersangka RJ berusha mencekik korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka RJ, korban Siti Alia Humaira meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen.
Setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka kini di tahan di Lapas Kelas 2 Bireuen.
“JPU dalam waktu dekat ini juga akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen untuk dilakukan persidangan,” sebut Munawal Hadi. (Joniful Bahri)