Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana terhadap terdakwa DR dalam kasus tindak pidana ITE, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana terhadap terdakwa DR dalam kasus tindak pidana ITE, di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Dalam surat tuntutan itu, Jaksa menyatakan terdakwa DR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Bireuen melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Wendy Yuhfrizal SH kepada wartawan, Selasa, 05 November 2024 menyebutkan, Jaksa menuntut terdakwa DR dengan pidana selama tiga tahun penjara.
“Jaksa menuntut terhadap terdakwa DR ini dengan pidana penjara selama tiga tahun,” katanya.
Sebelumnya, sambung Wendy Yuhfrizal, terdakwa ditangkap oleh personel Polres Bireuen pada Rabu, 28 Agustus 2024, karena terdakwa DR telah memposting video korban AFS yang bersifat kesusilaan untuk diketahui umum melalui akun tiktok terdakwa DR.
“Untuk sidang lanjutan perkara tersebut rencananya kembali digelar pada Selasa, 12 November 2024 mendatang dengan agenda Pledoi dari terdakwa DR,” terangnya. (Joniful Bahri)