![]() |
Kejari Bireuen menahan lima orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Dayah Baro, Jeunieb, Bireuen, Jumat, 14 November 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan lima orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Jumat, 14 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bireuen kepada wartawan, Jum’at, 15 November 2024 menjelaskan, kelima tersangka yang ditahan tersebut berinisial, RZ selaku Pj Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018.
Selain itu, A selaku Pj Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 hingga tahun 2020, selanjutnya T, Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018.
Berikut F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 hingga Tahun 2020 dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 hingga tahun 2021.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penetapan tersangka, berdasarkan surat Nomor: 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan adanya dua alat bukti yang dilakukan para tersangka ini,” katanya.
Selain Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, sementara penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
![]() |
Para tersangka saat akan dibawa ke Lapas Kelas II B Bireuen dan kelima tersangka ini dilakukan demi penuntutan dan penyidikan, Jumat, 14 November 2024. |
Di samping itu, pekerjaan kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
Begitupun kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
Terdapat Realisasi APBG 2018 hingga sampai 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG, dan kemahalan harga pengadaan barang.
Selanjutnya pelaksanaan proyek konstruksi tidak sesuai dengan realisasi fisik, serta pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur gampong tanpa pertanggungjawaban.
Pihaknya juga menemukan pengadaan barang dengan harga mahal, dan realisasi dana tidak sesuai dengan pagu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, maka kelima tersangka ini ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen. Penahanan kelima tersangka ini dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP,” sebutnya. (Joniful Bahri)