-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

BPD Dorong PABPDSI Laporkan Inisiator APBDes Perubahan untuk Pelatihan ke Polda Banten dan Kejati

By On Sabtu, Desember 14, 2024

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Viralnya dugaan Maladministrasi kegiatan pelatihan perangkat desa yang dibiayai dari APBDes perubahan tahun 2024 di Kabupaten Lebak. Provinsi Banten, kian memanas dan menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, anggaran yang dikeluarkan Desa dengan nilai Rp. 9 juta rupiah untuk pelatihan Kepala Desa, Sekdes, Linmas dan Kaur Keuangan tersebut terkesan janggal.

Dikatakan Hasan Sadeli, BPD Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, pihak pelaksana kegiatan pelatihan, yakni PT. Cikal Gemilang Teknologi yang berdomisili di Bogor tersebut tidak jelas siapa yang menunjuknya, bahkan nomor rekening penerima penyetoran uang pun nomor pribadi, dan diduga nomor rekening tersebut adalah milik perangkat desa yang ditugaskan APDESI untuk mengkoordinir pembayaran,” ungkapnya, Sabtu (14/12/2024)

Dengan adanya peristiwa ini, para BPD tingkat bawah di Kabupaten Lebak mendorong pihak PABPDSI untuk melakukan pelaporan ke Dir Tipikor Poldan Banten atau Kejati, dan melaporkan Inisiator APBDes perubahan digunakan untuk pelatihan.

Kata Hasan Sadeli, kegiatan pelatihan yang dianggarkan dari APBDes perubahan tahun 2024 dengan nilai Rp. 9 juta tersebut jelas cacat administrasi, dimana untuk mencantumkannya di APBDes perubahan hanya dengan acuan pesan singkat, yang mengaku hasil Rakor DPMD tanggal 13 September 2024.

Yang mana menurut informasi, yang hadir dalam Rakor tersebut diantaranya APDESI Kabupaten Lebak, DPMD dan Inspektorat Kabupaten Lebak, dan hasilnya disebar ke setiap kepala desa dan perangkat desa, sehingga itu jadikan acuan desa untuk mencantumkan pelatihan dan menyiapkan anggaran,” ucap Sadeli.

Disisi lain, desa tidak tahu siapa yang akan menjadi penyelengara kegiatan pelatihan, tahu-tahu ada surat undangan ke desa untuk pelatihan dari PT. Cikal Gemilang Teknologi. Ini kan aneh tidak ada proposal, tidak ada surat minat dan tidak jelas siapa yang menunjuk untuk menjadi pelaksana kegiatan pelatihan tersebut, hal seperti itu jelas maladministrasi,” imbuhnya.

Pemindahan uang dari kas desa ke rekening pribadi bukan atas nama perusahaan, dengan ketidak jelasan administrasi itu sebuah pelanggaran. Saya berharap PABPDSI Kabupaten Lebak ambil langkah untuk melaporkan inisiator APBDes perubahan untuk pelatihan. Jelas banyak kejanggalan dikegiatan tersebut dan sudah nabrak Kemendes nomor 54 tahun 2024 terkait Pedoman Peningkatan Kapasitas, apakah bisa dibiayai dari dana desa (DD), itu kan jelas pelanggaran,” pungkas Hasan Sadeli.

Sementara itu, Tizar Ramdhan BPD Desa Pasir Kupa mengatakan, BPD harus bergerak bila perlu lakukan aksi. Kita minta pertanggung jawaban dari inisiator. Marwah BPD mau dikemanain, anggaran yang harusnya bisa dibuat untuk kepentingan masyarakat malah dihamburkan dengan yang tidak jelas mekanismenya. Di akhir tahun ini banyak bencana yang terjadi di desa. Alangkah baiknya uang tersebut di pakai untuk kegiatan penanggulangan bencana,” tegasnya.

Ditambah, kegiatan pelatihan sudah beberapa kali dilakukan Kades, Sekdes maupun perangkat desa, tidak terlalu urgen, kecuali kegiatan itu memang pesanan, sehingga desa gak bisa ngelak harus dianggarkan, ini konyol giliran sudah viral banyak yang pada ngelak, saya baca di beberapa media malah saling lempar, baik ke APDESI maupun ke DPMD.

Kita harapkan dan ini aspirasi BPD yang tergabung di PABPDSI, mayoritas anggota meminta agar ketua PABPDSI lakukan tindakan, baik melaporkan ke Polda Banten atau Kejati terkait permasalahan ini, BPD di Lebak sangat direndahkan, kita dorong aksi, semoga aksi ini bisa mengangkat Marwah BPD kedepannya,” pungkas Tizar Ramadhan.

(Tim/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »