-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Tuntut Terdakwa RJ Pembunuh Mahasiswi Ummah Bireuen Hukuman Mati

By On Rabu, Desember 18, 2024

JPU Kejari Bireuen menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa RJ, kasus pembunuhanan mahasiswi UMMAH Bireuen, di PN setempat, Selasa, 17 Desember 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana hukuman mati terhadap terdakwa RJ dalam tindak pidana pembunuhanan mahasiswi UMMAH Bireuen, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, 17 Desember 2024.

Dalam tuntutan itu, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa RJ dan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan dengan rencana dan pencurian sebagaimana diatur, dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidan mati. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan menyebutkan, atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa RJ memohon secara lisan agar diringankan. 

Menurut Munawal, sebelumnya perkara ini bermula pada Kamis, 01 Agustus 2024, bertempat di rumah korban SAH (21), di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tersangka RJ membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH. 

“Saat kejadian, korban SAH sempat berteriak minta tolong, namun tersangka RJ meninju wajah korban, tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka berusaha ikut mencekik korban,” terangnya. 

Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen.

“Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada tanggal 28 Desember 2024, dengan agenda putusan,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »