-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejaksaan Bireuen Tahan Ketua BKAD Peusangan Terkait Kasus Bimtek Keuchik ke Bali

By On Jumat, Desember 20, 2024

Kejari Bireuen resmi menahan tersangka S, Ketua BKAD Peusangan, Bireuen, terkait dugaan dan indikasi kerugian Negara, kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali, di Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 19 Desember 2024. 

BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menahan S, Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian Negara, pada kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali, di Kejari setempat, Kamis, 19 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada media ini menjelaskan, tersangka S selaku Ketua BKAD Kecamatan Peusangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan Tim Penyidik Kejari Bireuen setelah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan study banding. 

“Kegiatan study banding tersebut dilaksanakan oleh tersangka S, selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur (Jatim) serta ke Desa Wonorejo Provinsi Jatim dan ke Desa Panglipuran Provinsi Bali,” terangnya. 

Menurut Munawal Hadi, Study Banding tersebut hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan, tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama Kepala Desa, dengan anggaran sebesar Rp1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

Ketua BKAD Peusangan, Bireuen, S saat digiring ke Lapas setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan dan indikasi kerugian Negara, kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali, di Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, 19 Desember 2024. 

Dari hasil pemeriksaan, tambah Munawal Hadi, kegiatan Study Banding yang dilaksanakan ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

“Tersangka S, selaku Ketua BKAD juga tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejari Bireuen,” bebernya. 

Dalam kasus ini, tersangka S disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, dan guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen,” terangnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »