![]() |
Penyidik Kejari Bireuen memeriksa 30 Geuchik (Kepala Desa-red) serta Bendahara Gampong di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, di Aula Kejaksaan setempat, Kamis, 19 Desember 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemeriksaan 30 Geuchik (Kepala Desa-red), serta Bendahara Gampong di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, di Aula Kejaksaan setempat, Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menyebut, pemeriksaan ke 30 Geuchik atau Kepala Desa di Kecamatan Peusangan, Bireuen itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali tahun lalu.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik dan auditor dari BPKP Aceh meminta para Geuchik dan Bendahara agar dapat menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Study Banding sebesar Rp17.800.000, setiap desa,” terangnya.
Dijelaskan, pada tanggal 08 November 2024, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Pada tanggal 20 November 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Keri Bireuen melakukan permintaan perhitungan kerugian Keuangan Negara kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
“Di hari yang sama, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Bireuen melakukan exspose bersama Tim BPKP Perwakilan Aceh di Kantor BPKP Perwakilan Aceh. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut,” jelas Munawal Hadi. (Joniful Bahri)