![]() |
JPU di Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan berkas perkara kasus money politik atas nama terdakwa S ke Pengadilan Negeri setempat, Jumat, 20 Desember 2024. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas perkara kasus money politik atas nama terdakwa S ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Jumat, 20 Desember 2024.
Pelimpahan perkara money politik tersebut juga disertai barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu buah flashdisk merk Sandisk 16 Gb warna merah hitam yang di dalamnya terdapat rekaman video sebanyak empat buah video.
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH menyebutkan, tedakwa S didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Perkara itu bermula pada Senin, 25 November 2024, di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, terdakwa S mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor. Kemudian terdakwa bertemu dengan SM, dan terdakwa lalu menyerahkan uang kepada SM dalam bentuk pecahan uang kertas nominal Rp 50 ribu sebanyak empat lembar dan mengatakan, “INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”.
“Lalu terdakwa S melanjutkan perjalanan dan berhenti di halaman rumah TA, kemudian terdakwa kembali mengeluarkan uang dari saku celana dan langsung menyerahkan uang uang kertas nominal Rp 50 ribu sebanyak dua lembar kepada TA dan mengatakan “INI KAMU PILIH NOMOR TIGA”, bebernya.
Menurut Munawal, terdakwa memberikan uang tersebut dengan maksud agar dapat memilih pasangan tertentu pada saat hari pemilihan Kepala Daerah di Bireuen.
“Selanjutnya Penuntut Umum di Kejari Bireuen menunggu penetapan jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk menentukan hari persidangan,” terangnya. (Joniful Bahri)