![]() |
Jaksa di Kejari Bireuen didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima tersangka H, ratu narkoba asal Kota Juang dan barang bukti TPPU dari penyidik BNN, Rabu, 22 Januari 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen didampingi Tim Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI menerima tersangka H, ratu narkoba asal Kota Juang dan barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu, 22 Januari 2025.
Penyerahan tersangka H bersama barang bukti (tahap II), diterima Kepala Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi, SE, SH, MH.
Tersangka tersebut merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Pidum, Firman Junaidi kepada wartawan menyebutkan, tersangka H saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya.
“Sebelum dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini pernah dituntut mati oleh JPU di PN Medan, Sumatera Utara, karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” sebutnya.
![]() |
Barang bukti beberapa unit mobil mewah yang berhasil diamankan dari tersangka N, ratu narkoba asal Kota Juang, Bireuen. |
Menurutnya, tuntutan JPU tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada tanggal 8 Mei 2024.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disebutkan, Hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.
“Tersangka H diamankan petugas BNN di rumahnya pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu. Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah dan Nasrullah,” ungkapnya.
Terkait jaringan narkoba Malaysia – Aceh - Medan ini, tersangka H berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.
“Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen oleh tim JPU, tersangka H ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke PN Bireuen untuk proses persidangan,” terang Firman Junaidi. (Joniful Bahri)