Lebak, KabarViral79.Com – Setelah menjadi sorotan berbagai pihak, Pemerintah Desa (Pemdes) Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, akhirnya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024. Penyaluran ini dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025, bertempat di Kantor Desa Situregen, untuk dua bulan anggaran yakni Maret dan April 2024, kepada 41 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Desa Situregen, Abdul Muhyi, mengungkapkan keterlambatan penyaluran BLT DD ini disebabkan oleh penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum perangkat desa. Ia mengakui bahwa pencairan dana BLT DD dari rekening desa sebelumnya tidak sesuai prosedur.
“Hari ini kami baru bisa menyalurkan dua bulan anggaran sebesar Rp300.000 per bulan untuk masing-masing KPM. Penyaluran ini berasal dari pengembalian dana yang disalahgunakan oleh oknum perangkat desa,” ujar Abdul Muhyi.
Namun, ia menambahkan bahwa tidak seluruh dana yang disalahgunakan telah dikembalikan. Abdul Muhyi telah memberikan ultimatum kepada oknum terkait untuk mengembalikan sisa dana paling lambat akhir Januari 2025.
“Kami berjanji akan menyalurkan sisa delapan bulan anggaran kepada KPM paling lambat tanggal 31 Januari 2025,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Badak Banten Kecamatan Panggarangan, Asep Pahrudin, menyayangkan keterlambatan penyaluran BLT DD yang menjadi hak masyarakat. Ia menilai kejadian ini adalah pelanggaran hukum serius.
“Dengan dalih apapun, penyalahgunaan anggaran ini adalah bentuk korupsi yang tidak bisa ditoleransi, apalagi hingga kini delapan bulan hak KPM belum diberikan,” tegas Asep.
Asep juga mengungkapkan kasus serupa terjadi di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, di mana enam bulan anggaran BLT DD tahun 2024 baru disalurkan setelah mendapat sorotan tajam dari masyarakat pada Januari 2025.
“Kami mendesak Kepolisian Resort Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, dan Badan Pemeriksa Keuangan Banten untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana desa di Situregen dan Cimandiri,” tegasnya.
Asep meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan anggaran. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi desa lain agar tidak terulang kembali.
“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan. Masyarakat berhak mendapatkan haknya tanpa adanya korupsi yang mencederai kepercayaan publik,” pungkas Asep.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran pengelolaan dana desa. Masyarakat kini menunggu realisasi janji Pemdes Situregen untuk menyelesaikan sisa penyaluran BLT DD sebelum batas waktu yang ditentukan.
(Cup/Uday/Red)