SERANG, KabarViral79.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dengan perolehan sekitar 70 persen suara.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk dari Aliansi Pemilih Milenial dan Gen Z Serang. Enday Hidayat, perwakilan aliansi tersebut, menilai putusan MK tidak berdasar pada fakta di lapangan selama proses pilkada. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Serang menginginkan perubahan mendasar demi kemajuan daerah.
“Kami, pemilih Milenial dan Gen Z yang memiliki suara mayoritas di Kabupaten Serang, sangat kecewa dengan putusan MK. Kemenangan 70% yang diraih Ratu Zakiyah-Najib di semua 29 kecamatan adalah bukti bahwa rakyat secara murni menginginkan perubahan dan menolak kooptasi politik dinasti,” ujar Enday, Rabu (26/2/2025).
Dalam keputusannya, MK menduga adanya keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT), Yandri Susanto, dalam proses Pilkada. Namun, Enday menilai MK tidak teliti dalam menilai peran Yandri.
“Kami rasa MK tidak cermat dalam menilai bahwa kehadiran Yandri Susanto dalam acara APDESI bertujuan memenangkan Zakiyah-Najib. Saat itu, Yandri diundang sebagai pembicara, dan statusnya pun belum menjadi menteri. Jadi, tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Sebaliknya, Enday justru menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Bupati Serang saat ini, Tatu Chasanah, yang merupakan adik dari orang tua calon bupati Andika Hazrumy.
Meski kecewa, Enday menegaskan bahwa Aliansi Pemilih Milenial dan Gen Z tetap menghormati putusan MK. Mereka berkomitmen membuktikan di Pemilihan Suara Ulang (PSU) bahwa kemenangan Ratu Zakiyah-Najib benar-benar mencerminkan kehendak mayoritas masyarakat Kabupaten Serang.
“Kami akan membuktikan bahwa rakyat Kabupaten Serang tetap menginginkan perubahan. Simbol perubahan itu ada pada sosok Ratu Zakiyah dan Najib Hamas. Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkasnya.
(MIR)