-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Dugaan Pungli PTSL di Desa Situregen: Warga Bayar Rp 350 Ribu, Kades Lempar Tangan

By On Minggu, Februari 23, 2025

 


LEBAK, KabarViral79.Com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara murah dan transparan justru diduga menjadi ajang pungutan liar (pungli) di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Warga mengaku dipungut biaya hingga Rp 350 ribu per sertifikat, jauh di atas ketentuan resmi yang hanya Rp 150 ribu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Seorang warga yang juga Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap. “Saat pendaftaran, kami bayar Rp 200 ribu, lalu saat mengambil sertifikat harus bayar lagi Rp 150 ribu untuk pelunasan,” ujarnya sambil menunjukkan kwitansi pembayaran di halaman kantor Desa Situregen, Sabtu (22/2/2025).

Sekretaris Desa (Sekdes) Situregen, Agus Tarmawan, tidak membantah adanya pungutan tersebut. Ia berkilah bahwa biaya tambahan itu merupakan hasil musyawarah antara panitia dan warga. “Memang ada biaya Rp 350 ribu, yang pertama Rp 200 ribu untuk pengukuran, dan Rp 150 ribu untuk pelunasan. Warga awalnya tidak keberatan,” dalihnya.

Namun, Agus mengakui bahwa karena polemik ini sempat mencuat sebelumnya, pihak desa akhirnya mengembalikan uang pendaftaran Rp 200 ribu kepada warga. Meski begitu, pertanyaan besar tetap menggantung: Mengapa sejak awal ada pungutan yang melebihi aturan resmi.

Sementara itu, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Situregen, Endang Hermanto alias Uwa Odet, menyayangkan proses pembagian sertifikat yang tidak melibatkan BPD, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas. “Kami tidak diberi tembusan, ini jelas tidak transparan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Situregen, Abdul Muhyi, justru mengaku tidak tahu-menahu soal pungutan ini. “Saya tidak pernah menginstruksikan ada biaya Rp 200 ribu per sertifikat. Sudah saya sarankan agar biaya tetap mengikuti SKB Tiga Menteri. Kalau ada tambahan biaya, silakan tanya ke Sekdes saja,” elaknya saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2025).

Fakta bahwa hanya puluhan dari total 514 sertifikat yang baru diambil warga menunjukkan bahwa banyak masyarakat masih enggan atau tidak mampu membayar biaya tambahan yang diduga pungli ini. Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya. “Kalau tidak bayar, sertifikat tidak bisa diambil. Mau bagaimana lagi,” keluhnya.

Kasus seperti ini bukan hal baru dalam program PTSL. Di banyak daerah, program sertifikasi gratis ini justru berubah menjadi ladang pungli bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli ini. Akankah pemerintah bertindak tegas atau justru menutup mata terhadap praktik kotor ini.

(Tim/Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »