-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Selain Sabu, Kejaksaan Bireuen Musnahkan Barang Bukti Senjata Tajam dan Kosmetik Ilegal

By On Kamis, Februari 06, 2025


BIREUEN, KabarViral79.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bireuen, Aceh, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Rabu, 05 Februari 2025.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tindak pidana umum narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, di antaranya sabu seberat 6.100 gram dari 70 perkara, lalu ganja sebesar 4.300 gram dari tujuh perkara, dan psikotropika sebanyak 196 butir dari satu perkara.

Disamping itu, barang bukti lain yang ikut dimusnahkan, di antaranya 51 unit handphone, 11 buah bong, 46 unit timbangan digital, sembilan buah mancis, 11 buah kotak rokok, 46 plastik bening, lima buah kaca pirex, enam buah bambu penjepit, 11 buah gunting, 10 unit sendok sabu, 13 tas/dompet, dua senjata tajam.

Lalu, 1.416 kota kosmetik ilegal dari barang bukti, OHARDA, satu gunting, satu kunci, tiga buah parang, empat buah pakaian, 14 meter tali tambang, satu tangga sitaan KAMNEGTIBUM/TPUL, satu buah selang, satu buah flashdisk, 11 buah nuku/nota, lima helai pakaian, dua pakaian dalam, dua buah simcard, sarta 289 buah bantuan mineral.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan di sela-sela pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti yang sudah inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.

Menurut Munawal Hadi, pihaknya memastikan kalau proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable. 

“Jadi, seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik guna menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti,” katanya. 

Diakuinya, pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP, yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim. 

“Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan. Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” sebit Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »