![]() |
JPU Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana terkait perkara TPPU yang dilakukan terdakwa N, di Pengadilan Negeri setempat, Selasa, 11 Maret 2025. |
BIIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan sidang perdana terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa N yang merupakan ratu sabu, di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, 11 Maret 2025.
Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan terdakwa N sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi SH, MH kepada wartawan mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang perdana JPU Kejari Bireuen dan membacakan dakwaan dalam persidangan.
Menurut Munawal Hadi, terdakwa N yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ini dijerat kasus TPPU dan dihukum dengan hukuman mati di PN Medan.
“Terdakwa N dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Terhadap vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada 8 Mei 2024 lalu. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kajari Bireuen juga menyampaikan, terdakwa N diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. Sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam jaringan narkoba Malaysia – Aceh - Medan ini, Salman (DPO) dan Erul (DPO). Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 18 Maret 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi bantahan atau keberatan dari terdakwa,” sebut Munawal Hadi. (Joniful Bahri)