![]() |
Keuchik (Kepala Desa-red) dari lima Kecamatan mendapat Bimbingan dan Penerangan Hukum dari Kejari Bireuen, di Aula Setdakab Lama Bireuen, Kamis sore, 06 Maret 2025. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Sedikitnya, 143 Keuchik (Kepala Desa-red) dari lima Kecamatan mendapat bimbingan dan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, di Aula Setdakab Lama Bireuen, Kamis sore, 06 Maret 2025.
Seluruh Keuchik yang mendapat bimbingan dan penerangan hukum tersebut berasal dari Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Peudada, Kuala dan dari Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Bimbingan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH, Kasi Pidsus Siara Nedy, SH, MH, Kasi Datun yang diwakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan, SH dan ikut menghadirkan Narasumber dari Dinas PMG serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.
Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, kegiatan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui program Jaga Desa.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Di samping itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas dan fungsi dalam pemerintah desa,” katanya.
Menurut Kajari, Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun lebih ke-16 Desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi secara Gratis Tanpa Menggunakan Anggaran apapun yang berguna untuk kemajuan Desa.
Tujuannya, kata Munawal, agar terbuka dan meminta kepada para Keuchik agar perangkat desa dapat melakukan konsultasi setiap permasalahan di Desa kepada Jaksa agar program Dana Desa berjalan dengan baik tanpa penyelewengan.
“Program yang kita laksanakan ini merupakan bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” ujarnya.
Ditambahkannya, agenda ini juga menambahkan agar dalam pelaksanaan tugas, aparat desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar, bila perlu diberikan reward kepada desa yang melaksanakan tugas dengan baik.
Pelaksanaan penerangan hukum berguna agar setiap aparat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bekerja dengan baik dan benar, sehingga tidak terjadi tindakan pidana korupsi.
“Program kegiatan penerangan hukum ini akan dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bireuen,” tutupnya. (Joniful Bahri)