![]() |
Tiga dari empat pelaku penculikan warga Peudada, Bireuen, saat diamankan di Mapolres setempat. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus penculikan seorang warga Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Senin malam, 17 Maret 2025.
Kasus penculikan tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian penculikan dan sempat melihat saat pelaku membawa paksa korban dengan satu unit mobil.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025 menjelaskan, usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Berkat kerja keras tim di lapangan, Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan, dan korban dalam keadaan selamat. Korban dibawa oleh pelaku ke sebuah areal kebun sawit di kawasan Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen,” ungkap Iptu Jeffryandi.
Menurut Iptu Jeffryandi, korban bernama Anwar (60), pedagang dan merupakan warga Gampong Blang Kubu, Peudada, dan pada saat kejadian, Anwar sedang berada di sebuah warung keripik, di lintasan Jalan Medan - Banda Aceh.
![]() |
Tiga dari empat pelaku penculikan warga Peudada, Bireuen, saat diamankan di Mapolres setempat. |
Berdasarkan keterangan korban, saat itu secara tiba-tiba dirinya dihampiri empat orang pelaku dan memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Lalu Anwar sempat melawan pelaku, namun pelaku berhasil menggiring dirinya agar naik ke mobil minibus jenis Xenia ke arah Banda Aceh.
“Kronologis kejadiannya ini sesuai dengan keterangan dari saksi di lokasi kejadian,” kata Jeffryandi.
Setelah dikembangkan lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Bireuen berhasil menangkap dua pelaku berinisial MR (41) dan SB (30), di Desa Paku Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, pada Selasa pagi, 18 Maret 2025.
“Dari keterangan kedua pelaku ini, tim kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial MS (33), dan MS ini diamankan di kediamannya di Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Bireuen,” sebutnya.
Setelah diamankan ketiganya, mereka mengaku menculik Anwar atas suruhan I (40), warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada. Sementara I sendiri kini masih DPO.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang antara pelaku dan korban Anwar. Namun kami akan tetap mendalami apakah ada unsur lainnya dalam kasus penculikan tersebut,” terang Jeffryandi.
Keempat pelaku itu bakal dijerat Pasal 328 KUHPidana, dengan ancaman hukumaan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Joniful Bahri)