![]() |
Ilustrasi Judi Online. |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Usai buron selama hampir tiga tahun, pemilik situs judi online (judol) Nitro123 berhasil ditangkap pihak Kepolisian.
Tersangka berinisial HB itu ditangkap Polisi saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), sekira pukul 18.21 WIB.
HB diketahui terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat, 02 Mei 2025, pukul 15.21 waktu setempat menuju Indonesia.
Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan otoritas terkait di luar negeri.
Polisi menyebut, penangkapan HB merupakan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian online (Judol) yang meresahkan masyarakat serta merugikan negara. Polisi memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan perjudian online.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar situs judi online h55.hiwin.care yang menggunakan modus merchant agregator. Bareskrim menangkap 4 orang terkait situs judol tersebut.
Pemberantasan judi online merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberi perintah kepada jajarannya untuk menindak tegas kasus judi online.
“Kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 02 Mei 2025.
Bareskrim juga membekukan dana transaksi judi online ini mencapai Rp 14,6 miliar.
Menurut Wahyu, praktik judi online sudah berkembang dengan bukti para pelaku memanfaatkan jasa penyedia layanan pembayaran.
“Penyidikan saat ini telah melakukan pembekuan dan penyitaan dana terhadap milik merchant yang tersimpan dalam delapan penyedia jasa pembayaran dengan total nilai Rp 14.675.739.801,” ujarnya.
Judi online hiwin menggunakan modus merchant agregator. Modus ini dilakukan pelaku agar situs judi online sulit terungkap.
Polisi masih memburu tiga pengendali jaringan judol internasional tersebut. Ketiganya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dua di antaranya merupakan Warga Negara (WN) China.
“Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO,” ujar Wahyu. (*/red)