![]() |
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda. Empat pelaku berhasil ditangkap. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K, M.Med, Kom, melalui Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi, S.Tr.K, S.I.K, Rabu, 21 Mei 2025 mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan dari korban dan hasil pengembangan.
“Awalnya, kami berhasil mengungkap dua kasus curanmor dalam pelaksanaan Operasi Sikat Seulawah 2025,” katanya.
Menurutnya, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, di Desa Sago, Kecamatan Peusangan, satu unit sepeda motor Merk Honda Jenis Vario Tahun 2015 hilang digondol pelaku pencuri.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi serta pengembangan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, yanki berinisial FS (31), warga Sago Peusangan, dan MD (28) warga Panggoi Muara Dua Lhokseumawe.
“Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada B dan kini DPO dengan harga Rp 2.700.000,” sebutnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, kini keduanya telah mendekam di sel Mapolres Bireuen dan mereka melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Lalu kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jum'at, 16 Mei 2025, di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli, satu unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat Warna Putih Merah tahun 2015 hilang.
Hasil olah TKP dan keterangan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Gayo Lues bersama barang bukti Sepmor hasil curian. Keduanya H (37) warga Aceh Timur, dan IH (36) warga Kabupaten Gayo Lues.
Pelaku kini sudah mendekam di Rutan Mapores Bireuen. Mereka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dengan mengamankan pelaku dan barang bukti hasil kejahatan mereka, dalam hal ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen agar selalu berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya,” harap Iptu Jeffryandi. (Joniful Bahri)