LEBAK, KabarViral79.Com – Samboja Uton Witono, yang akrab disapa Ama Dewan, anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra sekaligus Sekretaris Komisi IV, menghadiri kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak dan berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR, Kamis (22/5/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain perwakilan dari DPRD Lebak, Sekretaris DPUPR, Badan Perencanaan Riset Daerah (Baperida), serta para tamu undangan dan peserta lainnya.
Dalam sambutannya, Samboja Uton Witono menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama yang telah terjalin antara DPRD Kabupaten Lebak dan Dinas PUPR, terutama dalam penyusunan Renstra tahun anggaran 2025–2029.
“Pertama-tama, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Lebak dan Dinas PUPR selama ini, termasuk saat ini dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029,” ujar Ama Dewan.
Ia juga mengapresiasi upaya Dinas PUPR dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Menurutnya, Pokir merupakan landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi yang muncul dari hasil reses anggota DPRD dapat menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lebih lanjut, Ama Dewan menyatakan bahwa Pokir juga berfungsi sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai Pokir DPRD tertuang dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 sebagai pelaksanaan dari UU tersebut.
“Kami menyadari bahwa dalam Pasal 178 ayat 2 Permendagri disebutkan bahwa Pokir harus selaras dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan anggaran. Namun, Pasal 29 UU Nomor 23 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi penganggaran, termasuk memberikan saran dan masukan dalam bentuk Pokir,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Ama Dewan berharap hasil dari tiga kali reses terakhir dapat ditindaklanjuti dengan komunikasi dua arah antara legislatif dan mitra kerja, khususnya Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak bersama Dinas PUPR.
(Cup/Uday)