SERANG, KabarViral79.Com – Selama sepekan, 14 pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Serang, Banten, berhasil ditangkap pihak Kepolisian
Sebanyak 20 anak menjadi korban dalam 14 kasus tersebut.
“Sebanyak 14 tersangka. Korban usia delapan sampai 16 tahun,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Serang, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurutnya, para pelaku adalah orang-orang terdekat korban. Mereka adalah guru, keluarga, hingga teman dekat korban.
“Pelaku status sebagai pengajar, orang terdekat, ada juga status teman korban sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, modus pelaku untuk mencabuli korban, mulai dari menjanjikan menikahi hingga mencekoki korban dengan miras.
“Mereka iming-imingi korban akan dinikahi, ada juga beberapa modus memberikan miras dan obat terlarang, hingga akhirnya mabuk dan dilakukan kekerasan seksual,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Andi menyebut, pihaknya akan memproses hukum semua pelaku pencabulan anak. Tak ada restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Untuk kasus kekerasan seksual, tidak ada restorative justice. Kami akan bawa kasus ini sampai pengadilan walau misal ada perdamaian di kedua pihak,” ujarnya.
“Jelas, kekerasan seksual anak di bawah umur akan dibawa ke pengadilan,” imbuhnya. (*/red)