![]() |
JPU Kejari Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana uang palsu, dan tersangka RAM dan RF, Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen. |
BIREUEN, KabarViral79.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana uang palsu atas nama tersangka RAM dan RF, Kamis, 10 Juli 2025. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu, 2 Maret 2025, saat tersangka RAM dan RF mencetak uang palsu di rumah RAM di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Keduanya menggunakan kertas merk G Natural untuk mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 5.000, dengan teknik print timbal balik. Setelah dicetak, uang palsu disortir oleh RF lalu dipotong sesuai ukuran uang asli,” jelas Munawal.
Setelah proses pembuatan, uang palsu tersebut disimpan di kamar rumah RAM, dan sebagian dibawa RF untuk diedarkan.
![]() |
Barang bukti perkara tindak pidana uang palsu yang berhasil disita dari tersangka RAM dan RF. |
Pada Rabu, 16 April 2025, Tim Satreskrim Polres Bireuen menangkap kedua tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi.
Barang bukti yang turut diserahkan kepada JPU, di antaranya 23 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 33 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu (emisi 2016), tiga lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu (emisi 2016 dan 2022), satu lembar uang palsu pecahan Rp 5.000 (emisi 2022), satu unit printer Epson L8050, satu unit laptop merek Dell.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah pelimpahan Tahap II, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kajari Munawal Hadi. (Joniful Bahri)