LEBAK, KabarViral79.Com – Uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, diduga telah digelapkan oleh oknum Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Situregen.
Informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber menyebutkan bahwa dana PBB tahun 2025 tersebut bukannya dibayarkan, namun malah diduga digelapkan oleh oknum berinisial AN yang menjabat sebagai Kasipem Desa Situregen. Informasi ini terungkap pada Selasa, 29 Juli 2025.
Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut, AN membenarkan bahwa uang PBB tahun 2025 memang belum dibayarkan.
"Iya Bang, uang PBB Tahun 2025 belum saya bayarkan karena uangnya saya pakai dulu buat bayar hutang," ujar AN pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Ketika ditanya berapa jumlah uang PBB yang digunakan, AN menjawab, "Jumlah uang PBB Tahun 2025 yang saya pakai dulu sebesar Rp17.200.000 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah), tapi kalau sudah punya, mau saya kembalikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Situregen, Abdul Muhyi, saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan hal tersebut.
"Iya memang benar, dan saya sudah menegaskan kepada AN untuk segera mengembalikan uang PBB tahun 2025 tersebut paling lambat bulan Oktober mendatang," katanya singkat.
(Cup/Tim)