-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Terima Tahap II Tiga Tersangka Narkoba, Sabu Total 71,96 Gram Disita

By On Sabtu, Juli 19, 2025

Kejari Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram, Kamis, 17 Juli 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari dua perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat total 71,96 gram.

Tersangka yang diserahkan itu, di antaranya berinisial MA dan MS dari Polda Aceh serta IS dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

Penyerahan dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen dan langsung dilanjutkan dengan penahanan para tersangka di Lapas Kelas II/B Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (Kajari), Munawal Hadi mengatakan, dua tersangka, yakni MA dan MS ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Aceh berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu, 23 April 2025. Keduanya diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Bireuen.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi pura-pura. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 68,60 gram,” ujar Munawal.

Barang bukti yang disita dari MA dan MS, di antaranya satu bungkus sabu dalam plastik bening, 22 paket sabu siap edar, satu unit handphone Infinix warna biru, satu unit handphone Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna cybercity tanpa plat.


Sementara itu, tersangka IS ditangkap oleh tim BNNP Aceh pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar kedai kelontong Desa Cot Nga. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 3,36 gram yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka,” jelas Munawal.

Dari tersangka IS, BNNP Aceh menyerahkan barang bukti berupa 27 paket sabu, satu paket sabu dalam plastik bening, satu buah pisau lipat, dan satu unit handphone Vivo Y12 warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka MA dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

“Setelah Tahap II ini, seluruh tersangka langsung kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut di Lapas Bireuen,” tutup Kajari. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »