-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

LSM Banten Corruption Watch Layangkan Surat ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung, Ada Apa?

By On Kamis, Juli 31, 2025


JAKARTA, KabarViral79.Com Pasca melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Provinsi Banten, LSM Banten Corruption Watch meminta atensi Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyampaikan surat permohonan atensi ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal Surat Permohonan Pemeriksaan yang telah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Ketua Umum LSM Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, SH kepada awak media, Kamis, 31 Juli 2025.

Sebelumnya, DPP LSM BCW telah melayangkan surat kepada Kejati Bantendengan Nomor: 023/DPP-BCW/III/2025 tanggal 06 Maret 2025, perihal permohonan pemeriksaan dan penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi berupa ketidaksesuaian pada kegiatan penataan destinasi wisata Citorek Timur, di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Laporan tersebut menindaklanjuti terkait adanya temuan pembangunan di salah satu tempat wisata Kabupaten Lebak Periode Tahun 2022 yang dinilai dikerjakan asal jadi dan tanpa perencanaan matang.

LSM BCW menilai, Dinas Pariwisata Provinsi Banten terlihat hanya bersemangat pada proyek pembangunannya atau kejar deadline, lalu dilakukan proses serah terima ke pengelola daerah setempat. Setelah itu, mereka seolah lepas tangan atas pengelolaannya.

“Harapan kami, Kejaksaan dapat menindaklanjuti secara tuntas terkait pengaduan kami. Karena Kejaksaan saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi dalam hal konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi di negara kesatuan republik Indonesia,” pungkas pria yang akrab disapa Bule itu. (Reno)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »