-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Anak Melalui Keadilan Restoratif

By On Kamis, Juli 31, 2025

Ekspose penghentian penuntutan dilakukan secara virtual, dihadiri Direktur OHARDA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH, serta Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, beserta para Kajari se-Aceh. 

BIREUEN, KabarViral79.ComKejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan proses penuntutan terhadap tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur berinisial MAG, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Proses penghentian penuntutan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, SE, SH, MH bersama tim Jaksa Fasilitator, memimpin langsung proses perdamaian antara tersangka dan pihak korban.

Ekspose penghentian penuntutan ini dilaksanakan secara virtual dan turut dihadiri Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) Kejaksaan Agung (Kejagung), Nanang Ibrahim Saleh, SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, SH, MH, serta para Kajari se-wilayah Aceh.

Perkara ini bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB, ketika tersangka MAG terlibat cekcok dan perkelahian dengan anak korban bernama Irwandi (17) di sebuah kilang padi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.

Dalam insiden tersebut, tersangka memukul anak korban menggunakan gagang sapu hingga mengenai paha, kepala, tangan, dan jari korban. Akibat tindakan itu, korban mengalami luka memar dan sakit pada bagian yang terkena pukulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Namun demikian, berdasarkan hasil mediasi dan pertimbangan unsur kemanusiaan serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak, perkara ini diselesaikan di luar pengadilan melalui keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam pedoman Kejaksaan Agung.

Kajari Bireuen menyatakan, langkah ini diambil setelah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil penerapan keadilan restoratif, termasuk adanya kesepakatan damai yang tulus antara pelaku dan korban, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar.

“Kejaksaan akan terus mendorong penerapan keadilan restoratif terhadap perkara-perkara yang memenuhi kriteria, guna menciptakan pemulihan hubungan sosial yang harmonis di masyarakat,” ujar Munawal Hadi. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »