LEBAK, KabarViral79.Com – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina di pabrik penggergajian kayu (sawmill) milik PT Makmur Kayu Persada yang beralamat di Kampung Sukasari, Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, diduga belum memiliki dokumen keimigrasian lengkap, (Sabtu, 2 Agustus 2025).
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, terdapat enam orang TKA yang bekerja di pabrik tersebut. Namun, diduga hanya tiga orang saja yang tercatat di Kepolisian Resort Lebak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ormas Badak Korwil Lebak Selatan, Asep Pahrudin, mendorong agar pemerintah segera melakukan penertiban terhadap TKA di pabrik tersebut, karena diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Asep menjelaskan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia wajib dilengkapi dengan berbagai dokumen, seperti paspor, visa kerja, serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
“Dokumen identitas seperti paspor merupakan dokumen utama yang dikeluarkan oleh negara asal TKA. Sementara KITAS atau KITAP merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan izin tinggal dan bekerja di Indonesia,” jelas Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, dari enam orang TKA yang bekerja di pabrik tersebut, baru tiga orang yang memiliki dokumen, dan itupun keabsahannya masih dipertanyakan.
Untuk itu, Asep mendesak Kantor Imigrasi Banten dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak agar segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik guna memeriksa keabsahan dokumen para TKA tersebut.
(red)