-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

HRD Dukung Kopdes Merah Putih, Ingatkan Pengawasan Dana Desa Harus Ketat

By On Jumat, Agustus 22, 2025

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai PKB, H. Ruslan Daud (HRD). 

JAKARTA, KabarViral79.Com Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD) mendukung penggunaan dana desa untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Namun, ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara ketat agar penyaluran pembiayaan tepat sasaran.

“Kami mendukung adanya Kopdes Merah Putih karena ini adalah program unggulan Presiden Prabowo yang diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, pembiayaan menggunakan dana desa harus mendapat pengawasan ketat sehingga sesuai dengan visi dan misi awal pendirian Kopdes Merah Putih,” ujar HRD di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurutnya, dana desa memang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga pemanfaatannya dalam Kopdes Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Kemendes PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa terkait pembiayaan Kopdes Merah Putih.

Dalam aturan itu, pengurus Kopdes wajib mengajukan proposal rencana bisnis berisi kegiatan usaha, anggaran biaya, hingga tahapan pencairan pinjaman sebelum persetujuan diberikan.

“Tidak bisa ada pengajuan pembiayaan tanpa prosedur. Semua harus sesuai persyaratan agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan,” tegas HRD.

Ia menambahkan, pengawasan harus melibatkan pemerintah daerah, pengurus, serta anggota Kopdes. Selain itu, perlu tersedia mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses masyarakat apabila terjadi indikasi penyelewengan dana desa.

“Komitmen bersama memastikan dana desa digunakan maksimal untuk Kopdes Merah Putih harus dijaga semua pihak. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat desa,” tutupnya.

Menurutnya, dana desa memang diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga pemanfaatannya dalam Kopdes Merah Putih diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Kemendes PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa terkait pembiayaan Kopdes Merah Putih.

Dalam aturan itu, pengurus Kopdes wajib mengajukan proposal rencana bisnis berisi kegiatan usaha, anggaran biaya, hingga tahapan pencairan pinjaman sebelum persetujuan diberikan.

“Tidak bisa ada pengajuan pembiayaan tanpa prosedur. Semua harus sesuai persyaratan agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan,” tegas HRD.

Ia menambahkan, pengawasan harus melibatkan pemerintah daerah, pengurus, serta anggota Kopdes.

Selain itu, kata dia, perlu tersedia mekanisme pelaporan yang jelas dan mudah diakses masyarakat apabila terjadi indikasi penyelewengan dana desa.

“Komitmen bersama memastikan dana desa digunakan maksimal untuk Kopdes Merah Putih harus dijaga semua pihak. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat desa,” tutupnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »