-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Jaksa Akan Banding Vonis Nihil Pidana, Aset Miliaran Milik Nyonya N Kasus TPPU Dirampas untuk Negara

By On Sabtu, Agustus 30, 2025

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen saat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 29 Agustus 2025. 

BIREUEN, KabarViral79.Com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, namun hanya dijatuhi vonis pidana nihil.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munayuhfrizal, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, MH menjelaskan meskipun tidak ada pidana badan, Majelis Hakim memutuskan untuk merampas sejumlah aset milik terdakwa untuk negara.

Aset yang dirampas meliputi sebidang tanah seluas 200 m² berikut rumah tinggal di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022, satu unit mobil Honda CR-Z tahun 2015, sebelas barang bermerk, serta uang Rp 23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen saat menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 29 Agustus 2025. 

Sementara itu, 16 bidang tanah lain milik terdakwa yang berada di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Nyonya N sendiri saat ini masih menjalani hukuman seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025, dalam kasus narkotika dengan barang bukti 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi,” ungkapnya.

“Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya,” sebutnya. (Joniful Bahri)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »