-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Polri Minta Maaf ke Komunitas Ojol dan Keluarga Affan Kurniawan

By On Sabtu, Agustus 30, 2025

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

JAKARTA, KabarViral79.Com Polri menyampaikan permohonan maaf kepada komunitas pengemudi Ojek Online (Ojol) usai seorang Ojol bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia usai dilindas Kendaraan Taktis (Rantis) Brigade Mobil (Brimob) saat aksi demonstrasi, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Atas nama pimpinan, sekali lagi, Bapak Kapolri menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan kepada seluruh masyarakat dan komunitas ojol. Dan, khususnya kepada keluarga almarhum saudara Affan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat, 29 Agustus 2025.

Dia mewakili Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf Polri kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

Truno juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mendoakan Affan Kurniawan dan agar keluarganya selalu tabah.

“Bersama-sama mari kita doakan semoga almarhum husnul khotimah dan semoga keluarga tetap diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujarnya.

Diketahui, Affan Kurniawan merupakan seorang ojol yang tengah menjalankan tugasnya pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Di tengah kerumunan massa aksi, Affan yang berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, karena ingin mengantarkan makanan yang dipesan pembeli.

Namun, ketika hendak menyeberang jalan, Affan Kurniawan terjerembab ketika melihat sebuah kendaraan rantis berlapis baja yang bergerak cepat ke arahnya.

Tubuh Affan Kurniawan sempat tersangkut di roda mobil besi bertuliskan Brimob itu. Di tengah kerumunan massa, pengendara rantis justru menancapkan gas.

Affan Kurniawan pun meninggal dunia di tengah perjalanan menuju rumah sakit. Saat ini, tujuh orang polisi sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Polri.

Para polisi tersebut, di antaranya Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Proses pemeriksaan etik ini masih berlangsung, dan ketujuh orang anggota ini sudah ditahan dalam penempatan khusus (Patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan pemeriksaan. (*/red)

Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »