-->

Berita Terbaru

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

KSRB Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa DLH Kota Cilegon 2023/2024, Minta Audit Mendalam

By On Kamis, Agustus 14, 2025



Cilegon, KabarViral79.Com — Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) merilis hasil kajian dan analisis lapangan yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada tahun anggaran 2023–2024.

Dalam laporannya, KSRB menyoroti adanya dugaan korupsi pada beberapa paket pengadaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, berpotensi mark-up, hingga rawan benturan kepentingan. Kajian dilakukan melalui perbandingan harga pasar, evaluasi metode pengadaan, serta identifikasi indikasi penyimpangan. Beberapa temuan KSRB antara lain:

Fasilitas kunjungan tamu (UPTD-TPSA) senilai Rp300 juta diduga memiliki potensi korupsi tinggi. KSRB menilai anggaran ini perlu diaudit, termasuk rincian penggunaannya.

Penyedia jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik dengan metode pengadaan dikecualikan senilai Rp282,9 juta dinilai berisiko tinggi terhadap mark-up dan pengadaan fiktif.

Pemeliharaan kendaraan operasional dengan metode pengadaan langsung juga dianggap rawan karena minim transparansi dan berpotensi terjadi kelebihan harga suku cadang.

Beberapa paket lain seperti pengadaan bahan cetakan, bahan logistik, hingga pakaian seragam, juga tercatat memiliki potensi penyimpangan dengan kategori rendah hingga sedang.

Ketua Umum KSRB, Adi Muhdi, merekomendasikan tiga langkah yang perlu segera dilakukan:

1. Audit mendalam terhadap pengadaan dengan anggaran besar dan metode yang minim transparansi.

2. Transparansi harga dengan standar berdasarkan harga pasar.

3. Pengawasan ketat oleh lembaga pengawas independen.

“Kami menilai dugaan penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh APIP dan aparat penegak hukum. Hal ini penting demi memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara,” tegas Adi Muhdi, Kamis, (14/8/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH belum memberikan tanggapan resmi atas temuan yang disampaikan KSRB. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk memverifikasi data, dan bila terbukti, menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »